ABK Fandi Sampaikan Pledoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton yang melibatkan kapal tanker Sea Dragon, pada Senin, 23 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari enam terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan (25), seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan, Medan, membacakan pembelaannya dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik.
“Saya hanya memohon keadilan di negeri saya sendiri. Malam yang sunyi menjadi saksi bahwa saya bekerja karena perintah, dan menolak bisa berarti kematian,” ujar Fandi di ruang sidang.
Pria yang merupakan anak pertama dari enam bersaudara itu juga mengisahkan kondisi keluarganya yang hidup sederhana. Ia menuturkan bahwa ibunya sampai menggadaikan rumah demi membiayai pendidikannya di Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Banda Aceh.
“Saya mungkin tidak kaya harta, tetapi saya sangat kaya dengan kasih sayang orang tua saya,” tuturnya.
Kuasa Hukum: Klien Tidak Mengetahui Isi Muatan
Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, menjelaskan bahwa kliennya awalnya direkrut untuk bekerja di kapal kargo MV North Star pada April 2025. Namun setibanya di Thailand pada 1 Mei 2025, Fandi justru dialihkan ke kapal tanker Sea Dragon dengan alasan kapal sebelumnya sedang menjalani perbaikan di Batam.
“Dalam kontrak kerja jelas disebutkan kapal tempat ia bekerja adalah MV North Star. Namun situasinya berubah. Saat hendak berlayar dari Thailand, ia dipindahkan ke kapal Sea Dragon,” kata Bakhtiar kepada awak media setelah sidang.
Ia juga menjelaskan bahwa pada 18 Mei 2025 di perairan Phuket, Thailand, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus dari kapal nelayan berbendera Thailand. Kotak-kotak tersebut kemudian diangkat ke kapal dan disimpan di tangki bahan bakar serta bagian haluan.
Menurut penuturan kuasa hukum, Fandi sempat mempertanyakan isi muatan tersebut. Ia juga menanyakan alasan bendera Thailand dilepas dan dibuang ke laut setelah proses pemindahan barang selesai. Namun pertanyaannya dijawab bahwa kapal sedang berada di tengah laut dan bendera tersebut sudah tidak layak pakai.
Kecurigaan Fandi semakin besar karena muatan yang dijanjikan berupa minyak ternyata berbentuk kardus. Ia mengaku sempat menanyakan langsung kepada kapten kapal, dan diberi penjelasan bahwa isi kardus adalah emas serta uang, dan tidak boleh dibuka.
Perjalanan kapal berakhir pada 21 Mei 2025 ketika tim gabungan TNI AL, BNN, dan Bea Cukai menghentikan kapal tersebut di perairan Kepulauan Riau. Dari hasil penggeledahan ditemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 1.995.130 gram.
Sebelumnya, jaksa menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati. Selain Fandi, terdakwa lainnya yakni Hasiholan Samosir (nahkoda), Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.
Pihak kuasa hukum menilai unsur kesengajaan atau mens rea sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi.
“Tidak logis seseorang yang baru bekerja sekitar 10 hari langsung terlibat transaksi narkotika hampir dua ton,” tegas Bakhtiar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa sebelum majelis hakim bermusyawarah untuk menyusun putusan.
Komisi III DPR Soroti Tuntutan Hukuman Mati
Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI mengadakan rapat khusus di Gedung DPR, Jakarta, guna menanggapi tuntutan pidana mati terhadap Fandi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut karena menyangkut hukuman yang berimplikasi pada pencabutan nyawa seseorang. DPR meminta majelis hakim meninjau kembali tuntutan tersebut secara cermat.
“Kami memperoleh informasi bahwa saudara Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat kriminal, dan bahkan sempat mengingatkan soal potensi terjadinya tindak pidana,” ujar Habiburokhman.
Komisi III juga mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana utama, melainkan opsi terakhir yang penerapannya harus sangat selektif dan ketat.
Selain itu, DPR menekankan pentingnya mempertimbangkan unsur kesalahan, sikap batin, serta latar belakang kehidupan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP terbaru.
Hasil rekomendasi rapat tersebut akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI.
Kasus Berawal dari Penggerebekan di Laut
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini bermula dari operasi penggerebekan Tuna55 oleh BNN dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025. Kapal Sea Dragon dicurigai karena tidak mengibarkan bendera dan tidak membawa muatan minyak seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh bermerek Guanyinwang. Hasil uji laboratorium BNN kemudian memastikan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Perkara ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama terkait tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Leave a Reply