KPAI Minta Untuk Kasus Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Sukabumi Diproses Cepat, Pelaku Dihukum Maksimal – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik Indonesia setelah seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun berinisial N meninggal dunia di Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban diduga mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri hingga menyebabkan kematian.

Korban Kasus Ibu Tiri Aniaya Anak diketahui sehari-hari tinggal di pesantren dan sedang pulang ke rumah untuk persiapan awal puasa ketika peristiwa tragis itu terjadi. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon setelah ayahnya dipanggil pulang oleh sang istri dengan alasan anaknya sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Desakan KPAI Agar Proses Hukum Kasus Ibu Tiri Aniaya Anak Dipercepat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut dan meminta aparat penegak hukum memproses kasus secara cepat dan transparan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh anggota KPAI Diyah Puspitarini.

KPAI menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus kekerasan anak harus dilakukan secara cepat agar penyebab kematian dapat terungkap jelas serta hak anak sebagai korban tetap terlindungi.

Selain itu, lembaga tersebut juga mendesak agar pelaku dikenai hukuman maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kualifikasi Kasus: Termasuk Filisida

Definisi Filisida

KPAI mengklasifikasikan kasus ini sebagai filisida, yaitu tindakan pembunuhan anak oleh orang tua, baik ayah maupun ibu, termasuk orang tua tiri.

Faktor Penyebab Filisida

Menurut KPAI, filisida merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga berat yang dapat dipicu berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi, kecemburuan, kecemasan, kurangnya dukungan emosional, hingga masalah regulasi emosi orang tua.

Indikasi Kekerasan Berat

Korban ditemukan dengan luka lebam serta luka bakar pada tubuhnya, memperkuat dugaan adanya kekerasan berat sebelum meninggal dunia.

Proses Penyelidikan Polisi

Untuk saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Sukabumi. Aparat kepolisian berupaya mengungkap motif, kronologi lengkap, serta memastikan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa ini juga menjadi sorotan publik luas karena rekaman video korban sempat beredar di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat.

Tuntutan Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Landasan Hukum

KPAI menegaskan pelaku dapat dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika pelaku merupakan orang tua, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari tuntutan maksimal.

Pesan Tegas KPAI

Lembaga tersebut menilai penegakan hukum tegas penting bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

Alarm Keras Perlindungan Anak

Tragedi di Sukabumi menjadi pengingat bahwa lingkungan keluarga tidak selalu menjadi tempat paling aman bagi anak. Data KPAI bahkan menunjukkan ribuan anak menjadi korban pelanggaran hak sepanjang 2025, dengan keluarga Tuna55 sebagai sumber aduan terbanyak.

Kasus ini kini menjadi perhatian nasional dan diharapkan dapat diproses secara cepat, transparan, serta berujung pada hukuman maksimal bagi pelaku. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak benar-benar ditegakkan di Indonesia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *