Wajah Haru Riva Siahaan Lihat Pendukung Padati Pengadilan Tipikor Jakarta Jelang Sidang Vonis – Suasana berbeda tampak menyelimuti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026. Sejak pagi hari, ratusan orang telah memadati area gedung pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada para terdakwa perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha PT Pertamina (Persero).
Sidang yang digelar hari ini merupakan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa yang sebelumnya telah menjalani rangkaian persidangan panjang. Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pengelolaan energi nasional serta dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, klaster Pertamina Patra Niaga (PPN) menjadi rombongan pertama yang tiba di pengadilan. Tiga terdakwa yang hadir lebih dahulu adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne yang menjabat sebagai Vice President Trading Operations.
Kehadiran ketiganya disambut meriah oleh para pendukung yang telah menunggu di luar dan di dalam ruang sidang. Para simpatisan terlihat kompak mengenakan kaos putih dan hitam bertuliskan “Tuhan Maha Baik” serta “Keadilan Itu Ada”. Sorak dukungan pun bergema saat Riva dan dua rekannya memasuki gedung.
Riva Siahaan tampak tak kuasa menahan emosi melihat antusiasme pendukungnya. Matanya berkaca-kaca saat menyalami mereka satu per satu. Ia beberapa kali mengangguk dan tersenyum, seolah menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan di momen krusial tersebut.
“Semangat Pak, semangat!” teriak para pendukung yang memadati lorong pengadilan.
Maya Kusmaya dan Edward Corne juga terlihat menyapa simpatisan dengan wajah penuh haru. Ketiganya berjalan berdampingan menuju ruang sidang dengan pengawalan petugas keamanan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan setelah jaksa menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dianggap merugikan negara.
Klaster Kedua dan Ketiga Menyusul
Usai sidang untuk klaster Riva Siahaan, majelis hakim dijadwalkan melanjutkan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa lainnya secara bergiliran. Mereka masih berasal dari lingkup Pertamina.
Tiga nama dalam klaster kedua adalah Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Agus Purwono yang menjabat sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), serta Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock-Product Optimization PT KPI.
Ketiganya juga telah menjalani proses persidangan yang cukup panjang dan menghadapi tuntutan hukum terkait peran masing-masing dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang.
Sementara itu, klaster terakhir berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sekaligus Direktur Utama PT OTM, serta Dimas Werhaspati yang tercatat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN.
Perkara ini dinilai menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik Tuna55 karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan BUMN energi serta pelaku usaha swasta. Selain berdampak hukum, kasus ini juga memunculkan diskusi luas mengenai tata kelola sektor energi nasional dan transparansi pengelolaan sumber daya strategis.
Menjelang pembacaan putusan, suasana di dalam ruang sidang terasa tegang namun tertib. Para pendukung tetap berdiri di sisi ruangan, sebagian menggenggam tangan satu sama lain sambil menunggu hasil akhir dari proses hukum yang telah berjalan berbulan-bulan.
Sidang vonis hari ini akan menjadi penentu nasib para terdakwa. Apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau menjatuhkan putusan berbeda, seluruh mata kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Momen haru yang terpancar dari wajah Riva Siahaan dan para terdakwa lainnya menjadi gambaran betapa besar harapan yang disematkan para pendukung terhadap hasil persidangan hari ini.

Leave a Reply