Metode backfilling mining kini semakin dikenal sebagai pendekatan penambangan bawah tanah yang mampu menekan potensi bahaya keselamatan sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan. Salah satu kelebihan utama teknik cut and fill mining adalah terbatasnya pembukaan lahan di permukaan, sehingga kawasan hutan dan keseimbangan ekosistem tetap terlindungi.
Proses ini dilakukan dengan mengekstraksi bijih mineral secara bertahap, lalu mengisi kembali ruang kosong bekas penambangan menggunakan material sisa pengolahan seperti tailing yang telah melalui proses pengolahan sehingga memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Ketua Bidang Hilirisasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Muhammad Toha, menyatakan di Jakarta, Rabu (25/2/2026), bahwa metode backfill mulai diterapkan di Indonesia sejak 2015 dan terbukti memberikan manfaat bagi lingkungan.
Penerapan teknik ini didukung teknologi pengolahan modern, termasuk fasilitas pemurnian sulfur yang berfungsi memastikan tailing aman bagi lingkungan serta masyarakat sekitar. Sebelum digunakan sebagai material pengisi, bahan backfill dicampur dengan semen guna meningkatkan daya tahan, stabilitas struktur, serta mencegah kebocoran ke lapisan tanah maupun air tanah.
Kini, teknik tersebut tidak hanya berfungsi menutup rongga tambang, tetapi telah berkembang menjadi strategi teknis yang mendukung keselamatan operasional sekaligus menekan jejak ekologis aktivitas pertambangan.
Di masa lalu, perusahaan tambang belum terpikir untuk mengolah limbah di dalam negeri. Namun sejak kebijakan hilirisasi diberlakukan, muncul dorongan untuk memanfaatkan sisa hasil pengolahan seperti tailing, slag, dan limbah lainnya. Hal ini mendorong industri pertambangan nasional mengadopsi metode backfill.
Prinsip dasar teknik ini adalah mengambil material yang bernilai ekonomis, sementara material yang tidak bernilai dimanfaatkan sebagai bahan penutup. Area yang telah selesai ditambang kemudian ditutup, direklamasi, dan dilakukan revegetasi.
Tujuannya adalah mengembalikan kondisi lahan tambang agar dapat dipulihkan melalui skema teknis tertentu, sehingga area tersebut memungkinkan direklamasi dan ditumbuhi tanaman secara normal. Menurut Toha, penerapan metode serupa di China menunjukkan hasil positif, di mana vegetasi dapat tumbuh baik tanpa menimbulkan masalah lingkungan.
Tidak Semua Limbah Tambang Layak Dijadikan Material Pengisi
Toha menegaskan bahwa tidak semua limbah tambang dapat dimanfaatkan sebagai bahan backfill. Material yang digunakan harus memenuhi standar kualitas tertentu, seperti memiliki pH netral (7–9), lolos uji TCLP, serta memenuhi batas aman radioaktivitas.
Reklamasi pascatambang membutuhkan volume material yang besar untuk menutup bekas lubang tambang. Ia menjelaskan bahwa sebagian tailing dapat dimanfaatkan sehingga industri tidak kesulitan mencari bahan penutup.
Dari sisi pengolahan, penggunaan tailing sebagai material backfilling memberikan kepastian lokasi penempatan limbah. Secara lingkungan, hal ini menjadi solusi karena tailing, slag, maupun limbah lain berpotensi menjadi masalah Tuna55 jika tidak dikelola dengan baik. Dengan metode ini, beban lingkungan dapat ditekan. Konsep tersebut, lanjutnya, telah terbukti berhasil di China.
Sejumlah perusahaan tambang global telah menerapkan teknik backfilling untuk mengurangi jumlah tailing. Salah satunya Linglong Gold Mine di China yang memakai metode cemented tailings backfill (CTB) untuk mengisi rongga tambang bawah tanah sehingga selama 15,8 tahun tidak menghasilkan pembuangan tailing baru. Contoh lain adalah Bluestone Mines Tasmania yang memanfaatkan cemented paste backfill sebagai penyangga tanah sekaligus mengalihkan sekitar 88.500 ton tailing per tahun dari fasilitas penyimpanan permukaan.
Potensi Penerapan di Indonesia
Di Indonesia, salah satu proyek yang berencana mengadopsi metode ini adalah tambang bawah tanah seng dan timbal di Dairi, Sumatera Utara, milik PT Dairi Prima Mineral. Implementasi teknik tersebut dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan serta memperoleh izin resmi dari pemerintah.
Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bismar Bakhtiar, menilai perusahaan tambang di Indonesia telah melakukan langkah pencegahan dan mitigasi melalui reklamasi pascatambang. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan pada dasarnya aman selama dijalankan sesuai prinsip good mining practice.

Leave a Reply