Terjemahan Lengkap Isi Kesepakatan Dagang Timbal Balik Indonesia–Amerika Serikat – Indonesia bersama Amerika Serikat (AS) secara resmi menandatangani sebuah kesepakatan perdagangan bilateral yang menandai fase baru dalam hubungan ekonomi kedua negara. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis pagi (19/2/2026) waktu setempat di Amerika Serikat.
Kesepakatan ini menjadi kerangka kerja sama ekonomi terbaru bagi kedua negara dengan judul “Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade” dan memuat tujuh bagian utama.
Di bawah ini merupakan versi terjemahan bahasa Indonesia dari naskah asli perjanjian tersebut.
PERJANJIAN ANTARA AMERIKA SERIKAT DAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERDAGANGAN TIMBAL BALIK
Pembukaan
Pemerintah Amerika Serikat (“AS”) dan Pemerintah Republik Indonesia (“Indonesia”) — masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama sebagai “Para Pihak” —
MENEGASKAN kesamaan prinsip terkait komitmen terhadap kedaulatan, kesejahteraan ekonomi, serta ketahanan rantai pasok;
MENGAKUI pentingnya kerja sama yang telah terjalin, khususnya di sektor perdagangan dan investasi;
BERNIAT meningkatkan asas timbal balik dan keuntungan bersama dalam hubungan dagang bilateral dengan mengurangi hambatan tarif maupun non-tarif; serta
BERUPAYA mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempererat kemitraan melalui penyelarasan kebijakan terkait keamanan ekonomi nasional dan regional,
MAKA disepakati ketentuan berikut:
Bagian 1 — Tarif dan Kuota
Pasal 1.1 Tarif
Indonesia harus memberlakukan bea masuk atas produk asal AS sebagaimana tercantum pada Daftar 1 Lampiran I.
AS wajib menerapkan tarif resiprokal terbaru terhadap barang Indonesia sesuai Daftar 2 Lampiran I.
Pasal 1.2 Pembatasan Kuantitatif
Indonesia tidak diperkenankan menetapkan atau mempertahankan pembatasan jumlah impor produk AS — termasuk melalui izin impor atau skema serupa — kecuali sesuai ketentuan GATT 1994.
Bagian 2 — Hambatan Non-Tarif dan Isu Terkait
Pasal 2.1 Perizinan Impor
Indonesia tidak boleh menggunakan mekanisme izin impor dengan cara yang menghambat masuknya barang AS. Setiap izin non-otomatis harus diterapkan secara transparan, adil, tidak diskriminatif, serta tidak membebani perdagangan.
Pasal 2.2 Standar Teknis
Produk AS yang telah memenuhi standar nasional AS atau standar internasional wajib diizinkan masuk tanpa penilaian kesesuaian tambahan.
Pasal 2.3 Pertanian
Indonesia harus membuka akses pasar yang adil bagi produk pertanian AS serta memastikan kebijakan sanitasi dan fitosanitasi berbasis ilmu pengetahuan, bukan sebagai hambatan terselubung.
Pasal 2.4 Indikasi Geografis
Indonesia harus menjamin transparansi dalam pengakuan indikasi geografis. Jika suatu istilah dilindungi namun tidak benar-benar berkaitan dengan asal geografisnya, penggunaan istilah tersebut harus tetap diperbolehkan bagi produk AS.
Pasal 2.5 Istilah Keju dan Daging
Indonesia tidak boleh menutup akses pasar AS hanya karena penggunaan istilah tertentu untuk produk keju atau daging sebagaimana tercantum di Lampiran II.
Pasal 2.6 Kekayaan Intelektual
Indonesia wajib menyediakan perlindungan kuat atas hak kekayaan intelektual serta meratifikasi perjanjian internasional terkait sebagaimana tercantum di Lampiran III.
Pasal 2.7 Jasa
Indonesia harus menghapus hambatan perdagangan jasa yang mengganggu asas timbal balik serta tidak membuat aturan baru yang merugikan penyedia jasa AS dibanding penyedia domestik atau negara lain.
Pasal 2.8 Praktik Regulasi
Indonesia wajib menerapkan tata kelola regulasi yang transparan, dapat diprediksi, dan melibatkan partisipasi publik.
Pasal 2.9 Tenaga Kerja
Indonesia harus melarang impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa serta menjamin perlindungan hak pekerja sesuai standar internasional.
Pasal 2.10 Lingkungan
Indonesia wajib menjaga perlindungan lingkungan, menegakkan hukum lingkungan, dan memperkuat tata kelola terkait.
Pasal 2.11 Kepabeanan
Indonesia harus mengadopsi teknologi yang memungkinkan proses pra-kedatangan, perdagangan tanpa kertas, serta prosedur digital untuk arus barang AS.
Pasal 2.12 Pajak Perbatasan
Indonesia tidak boleh menerapkan PPN yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Bagian 3 — Perdagangan Digital dan Teknologi
Indonesia dilarang mengenakan pajak layanan digital yang merugikan perusahaan AS, harus memfasilitasi aliran data lintas batas, serta bekerja sama dalam keamanan siber. Selain itu, Indonesia wajib berkonsultasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian digital dengan negara lain yang berpotensi memengaruhi kepentingan AS.
Indonesia juga tidak boleh mensyaratkan transfer teknologi, kode sumber, atau rahasia dagang sebagai syarat masuk pasar, serta tidak boleh mengenakan bea atas transmisi elektronik.
Bagian 4 — Ketentuan Asal Barang
Jika manfaat perjanjian dinilai lebih banyak dinikmati pihak ketiga, salah satu negara dapat menetapkan aturan asal barang tambahan guna memastikan manfaat utama tetap dinikmati kedua pihak.
Bagian 5 — Keamanan Ekonomi dan Nasional
Indonesia harus mengambil langkah pembatasan setara jika AS memberlakukan pembatasan impor terhadap negara ketiga demi alasan keamanan. Indonesia juga diwajibkan bekerja sama terkait kontrol ekspor, sanksi, dan pengawasan investasi demi keamanan nasional kedua negara.
Bagian 6 — Pertimbangan Komersial dan Peluang
Investasi
Indonesia wajib membuka dan mempermudah investasi AS di sektor mineral kritis, energi, infrastruktur, telekomunikasi, dan sektor strategis lainnya dengan perlakuan setara investor domestik.
BUMN
Badan usaha milik negara harus beroperasi berdasarkan pertimbangan bisnis, tidak diskriminatif terhadap produk AS, serta tidak memberikan subsidi yang mendistorsi pasar kecuali untuk kepentingan layanan publik.
Tekstil
AS berkomitmen menyediakan mekanisme agar sejumlah produk tekstil Indonesia dapat masuk dengan tarif nol dalam batas volume tertentu.
Pembelian
Indonesia harus memfasilitasi pembelian barang asal AS sesuai ketentuan Lampiran IV.
Bagian 7 — Pelaksanaan dan Penutup
Lampiran merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian. Perubahan hanya berlaku setelah persetujuan tertulis kedua pihak dan efektif 60 hari setelah notifikasi resmi.
Perjanjian dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya. Perjanjian mulai berlaku 90 hari setelah masing-masing pihak menyatakan prosedur hukum domestiknya telah selesai.
Lampiran III — Komitmen Operasional
Beberapa poin penting:
Indonesia harus membebaskan perusahaan dan produk AS dari kewajiban TKDN.
Persetujuan FDA harus diterima tanpa syarat dokumen fisik tambahan.
Produk AS tertentu dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal.
Impor bagian ayam harus diizinkan.
Regulasi turunan UU Cipta Kerja harus membatasi outsourcing.
Pembatasan ekspor mineral kritis ke AS harus dihapus.
Lampiran IV — Komitmen Pembelian
Indonesia harus mendukung impor barang dan jasa dari AS dengan nilai indikatif hingga USD 33 miliar, terdiri dari:
Energi USD 15 miliar
Pesawat USD 13,5 miliar
Produk pertanian USD 4,5 miliar
Selain itu Indonesia harus memastikan volume impor tahunan minimum untuk komoditas seperti beras, jagung, daging sapi, kedelai, dan gandum sesuai jumlah yang telah ditetapkan. Tuna55

Leave a Reply